PROFILE BAZNAS KOTA KEDIRI


Badan amil zakat kota kediri adalah lembaga keagamaan sosial yang dibentuk berdasarkan UU, yang ditetapkan oleh walikota kediri, dalam kegiatan dan ruang lingkupnya tidak hanya mengumpulkan zakat, tetapi juga infaq dan sodaqoh. Hasil pengumpulan dana ZIS yang dilakukan oleh Badana Amil Zakat kota kediri naik dari tahun ke tahun. Akan tetapi masih sangatlah jauh dari potensi zakat yang ada di kota Kediri itu sendiri.

Badan Amil Zakat Kota Kediri merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk Pemerintah Daerah Kota Kediri berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kediri No. 23 Tahun 2002 tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Kediri pada tanggal 31 Januari 2002 yang berlaku sampai tahun 2005. [1] Landasan peraturan lainnya adalah Undang Undang No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.

Sehubungan dengan habisnya masa kerja Badan Amil Zakat Kota Kediri pada tahun 2005 maka dikeluarkanlah surat keputusan walikota Kediri No.353 Tahun 2006 tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Kediri pada tanggal 26 Maret 2006 dengan masa kerja selama 3 tahun. Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan walikota Kediri No.23 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tdak berlaku.[2]

Kemudian pada tahap selanjutnya Badan Amil Zakat tidak dapat berjalan dengan maksimal, dikarenakan tidak adanya tugas secara jelas dari masing-masing anggota Badan Amil Zakat sebelumnya. Sehubungan dengan itu, untuk lebih bisa memaksimalkan pengelolaan zakat, maka dalam hal inii pemerintah kota kediri melalui surat keputusan walikota Kediri No.545 tahun 2007 tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Kediri pada tanggal 10 September 2007 membentuk Badan Amil Zakat dengan masa kerja selama 3 tahun.[3]

Sehubungan dengan habisnya masa kerja BAZ Kota Kediri No.680 Tahun 2010 tentang Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Kediri pada tanggal 27 Desember 2010 denga masa kerja selama 3 tahun.[4] Kemudian terbitlah keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/101/419.16/2015 tentang pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri periode 2015-2020, pada tanggal 27 Februari 2015 dengan masa kerja 5 tahun[5].

Letak kantor BAZNAS Kota Kediri sangat strategis, karena terletak dijantung Kota Kediri yang mana keberadaannya sangat mudah dijangkau. BAZNAZ Kota Kediri tepat masjid agung Kota Kediri yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 160 Telp/fax : (0354) 690292.

 


[1] Dokumentasi Surat Keputusan Walikota Kediri No. 23 Tahun 2002 tentang badan amil zakat (BAZ) Kota Kediri

[2] Dokumentasi Surat Keputusan Walikota Kediri No. 353 Tahun 2006 tentang badan amil zakat (BAZ) Kota Kediri

[3] Dokumentasi Surat Keputusan Walikota Kediri No. 545  Tahun 2007 tentang badan amil zakat (BAZ) Kota Kediri

[4]Dokumentasi Surat Keputusan Walikota Kediri No. 680 Tahun 2010 tentang badan amil zakat (BAZ) Kota Kediri

[5] Dokumentasi Surat Keputusan Walikota Kediri No. 188.45/101/419.16/2015 tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri Periode 2015-2020

Pada tanggal 16 Juli 2019 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri pindah Kantor ke Jl. Bandar Ngalim No. 12 Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri Nomor Telp/fax : (0354) 6022180.

  Agenda

  Lokasi Kantor